1. Definisi Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS)
Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk
untuk menyelenggarakan program jaminan sosial (UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 1 Ayat 1).
Menurut UU No. 24 Tahun
2011 Pasal 5 Ayat 2, BPJS dibagi menjadi 2 macam antara lain :
1.
BPJS Kesehatan
2.
BPJS Ketenagakerjaan
Sedangkan
BPJS Ketenagakerjaan sendiri terdiri dari 4 program antara lain :
1.
Jaminan
kecelakaan kerja;
2.
Jaminan
hari tua;
3.
Jaminan
pensiun; dan
4.
Jaminan
kematian (UU no. 24 tahun 2011 pasal 6 ayat 2).
2. Dasar
Hukum
Dasar
hukum dari jaminan kesehatan antara lain :
1) Undang –
Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial
Kesehatan.
2) Undang –
Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial.
3) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan
Iuran Jaminan Kesehatan.
4) Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.
3. Pembiayaan
BPJS
Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah
uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja dan/atau
pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan (Perpres No. 12 Tahun 2013 Pasal 1
Ayat 13).
Menurut Perpres No. 12 Tahun 2013 Pasal
16 Ayat 1,2,3, besaran iuran antara lain :
1. Iuran
Jaminan Kesehatan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh pemerintah.
2. Iuran
Jaminan Kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah dibayar oleh pemberi kerja
dan pekerja.
3. Iuran
Jaminan Kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan
pekerja dibayar oleh peserta yang bersangkutan.
Sedangkan ketentuan pembayaran iuran antara lain :
1) Pemberi
Kerja wajib membayar Iuran Jaminan Kesehatan seluruh Peserta yang menjadi
tanggung jawabnya pada setiap bulan yang dibayarkan paling lambat tanggal 10
(sepuluh) setiap bulan kepada BPJS Kesehatan.
2) Apabila
tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari
kerja berikutnya.
3) Pembayaran
Iuran Jaminan Kesehatan sudah termasuk iuran yang menjadi tanggung jawab
Peserta.
4) Keterlambatan
pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dikenakan denda administratif sebesar 2%
(dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak dan dibayar oleh
Pemberi Kerja.
5) Peserta
Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja wajib membayar Iuran
Jaminan Kesehatan pada setiap bulan yang dibayarkan paling lambat tanggal 10
(sepuluh) setiap bulan kepada BPJS Kesehatan.
6) Pembayaran
Iuran Jaminan Kesehatan dapat dilakukan diawal untuk lebih dari 1 (satu) bulan
(Perpres No. 12 Tahun 2013 Pasal 1 Ayat 1 - 6).
Adapun kelebihan dan kekurangan iuran antara lain :
1. BPJS
Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan Iuran Jaminan Kesehatan sesuai
dengan Gaji atau Upah Peserta.
2. Dalam
hal terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran BPJS Kesehatan
memberitahukan secara tertulis kepada Pemberi Kerja dan/atau Peserta paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya iuran.
3. Kelebihan
atau kekurangan pembayaran iuran diperhitungkan dengan pembayaran iuran bulan
berikutnya (Perpres No. 12 Tahun 2013 Pasal 18 Ayat 1 – 3).
2.4
Kepesertaan
BPJS
Peserta Jaminan Kesehatan terdiri dari :
1. Bukan
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan :
1) Pekerja
Penerima Upah dan anggota keluarganya
2) Pekerja
Penerima Bukan Upah dan anggota keluarganya
3) Bukan
Pekerja dan anggota keluarganya
2. Penerima
Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan :
1) Fakir
Miskin
2) Orang
Tidak Mampu (Perpres No. 12 Tahun 2013 Pasal 2,3 dan 4).
Yang dimaksud pekerja penerima upah antara lain :
1.
Pegawai Negeri Sipil;
2.
Anggota TNI;
3.
Anggota Polri;
4.
Pejabat Negara;
5.
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri;
6.
pegawai swasta; dan
7.
Pekerja yang tidak termasuk nomor 1
sampai dengan nomor 6 yang menerima Upah (Perpres No. 12 Tahun 2013 Pasal 4
Ayat 2).
Sedangkan
pekerja bukan penerima upah antara lain :
1.
Pekerja di luar hubungan kerja atau
Pekerja mandiri; dan
2.
Pekerja yang tidak termasuk nomor 1 yang
bukan penerima Upah (Perpres No. 12 Tahun 2013 Pasal 4 Ayat 3).
2.5
Manfaat
BPJS
Manfaat dari Jaminan Kesehatan antara
lain :
1. Setiap
Peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan
kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan
kebutuhan medis yang diperlukan.
2. Manfaat
Jaminan Kesehatan terdiri atas manfaat medis dan manfaat non medis.
3. Manfaat
medis tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan.
4. Manfaat
non medis meliputi manfaat akomodasi dan ambulans.
5. Manfaat
akomodasi ditentukan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan.
6. Ambulans
hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi
tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan (Perpres No. 12 Tahun 2013 Pasal
20).