Jumat, 20 Juni 2014

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

1. Definisi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial  (UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 1 Ayat 1).
Menurut UU No. 24 Tahun 2011 Pasal 5 Ayat 2, BPJS dibagi menjadi 2 macam antara lain :
1.        BPJS Kesehatan
2.        BPJS Ketenagakerjaan
Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri terdiri dari 4 program antara lain :
1.      Jaminan kecelakaan kerja;
2.      Jaminan hari tua;
3.      Jaminan pensiun; dan
4.      Jaminan kematian (UU no. 24 tahun 2011 pasal 6 ayat 2).

2. Dasar Hukum
Dasar hukum dari jaminan kesehatan antara lain :
1)      Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Kesehatan.
2)      Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
3)      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2012 Tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
4)      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.

3. Pembiayaan BPJS
Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja dan/atau pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan (Perpres No. 12 Tahun 2013 Pasal 1 Ayat 13).
Menurut Perpres No. 12 Tahun 2013 Pasal 16 Ayat 1,2,3, besaran iuran antara lain :
1.      Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh pemerintah.
2.      Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja.
3.      Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dibayar oleh peserta yang bersangkutan.
Sedangkan ketentuan pembayaran iuran antara lain :
1)      Pemberi Kerja wajib membayar Iuran Jaminan Kesehatan seluruh Peserta yang menjadi tanggung jawabnya pada setiap bulan yang dibayarkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan kepada BPJS Kesehatan.
2)      Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
3)      Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan sudah termasuk iuran yang menjadi tanggung jawab Peserta.
4)      Keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak dan dibayar oleh Pemberi Kerja.
5)      Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja wajib membayar Iuran Jaminan Kesehatan pada setiap bulan yang dibayarkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan kepada BPJS Kesehatan.
6)      Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dapat dilakukan diawal untuk lebih dari 1 (satu) bulan (Perpres No. 12 Tahun 2013 Pasal 1 Ayat 1 - 6).
Adapun kelebihan dan kekurangan iuran antara lain :
1.      BPJS Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan Iuran Jaminan Kesehatan sesuai dengan Gaji atau Upah Peserta.
2.      Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran BPJS Kesehatan memberitahukan secara tertulis kepada Pemberi Kerja dan/atau Peserta paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya iuran.
3.      Kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran diperhitungkan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya (Perpres No. 12 Tahun 2013 Pasal 18 Ayat 1 – 3).

2.4         Kepesertaan BPJS
Peserta Jaminan Kesehatan terdiri dari :
1.      Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan :
1)      Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya
2)      Pekerja Penerima Bukan Upah dan anggota keluarganya
3)      Bukan Pekerja dan anggota keluarganya
2.      Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan :
1)   Fakir Miskin
2)   Orang Tidak Mampu (Perpres No. 12 Tahun 2013 Pasal 2,3 dan 4).
Yang dimaksud pekerja penerima upah antara lain :
1.      Pegawai Negeri Sipil;
2.      Anggota TNI;
3.      Anggota Polri;
4.      Pejabat Negara;
5.      Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri;
6.      pegawai swasta; dan
7.      Pekerja yang tidak termasuk nomor 1 sampai dengan nomor 6 yang menerima Upah (Perpres No. 12 Tahun 2013 Pasal 4 Ayat 2).
Sedangkan pekerja bukan penerima upah antara lain :
1.      Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan
2.      Pekerja yang tidak termasuk nomor 1 yang bukan penerima Upah (Perpres No. 12 Tahun 2013 Pasal 4 Ayat 3).


2.5         Manfaat BPJS
Manfaat dari Jaminan Kesehatan antara lain :
1.      Setiap Peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
2.      Manfaat Jaminan Kesehatan terdiri atas manfaat medis dan manfaat non medis.
3.      Manfaat medis tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan.
4.      Manfaat non medis meliputi manfaat akomodasi dan ambulans.
5.      Manfaat akomodasi ditentukan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan.

6.      Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan (Perpres No. 12 Tahun 2013 Pasal 20).